PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 35
BAB 16 — PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan SAR Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
