PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 34
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan dinas dan/atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan karier, Rescuer dapat www.djpp.kemenkumham.go.id
dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
