PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 17
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dibantu oleh: a. Tim Penilai bagi Sekretaris Utama, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat. b. Tim Penilai bagi Direktur yang membidangi Bina Ketenagaan dan Pemasyarakatan SAR, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja.
