Pasal 16
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. Sekretaris Utama bagi Rescuer Pelaksana Lanjutan, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Rescuer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yang bertugas di Kantor Pusat Badan SAR Nasional dan Kantor Badan SAR Nasional di daerah. b. Direktur yang membidangi Bina Ketenagaan dan Pemasyarakatan SAR bagi Rescuer Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Rescuer Pelaksana, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d yang bertugas di Kantor Pusat Badan SAR Nasional dan Kantor Badan SAR Nasional di daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
