PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 38
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan, keamanan, dan ketertiban; b. pengelolaan persuratan; c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; dan d. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan.
