PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 37
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, keamanan, persuratan, tata usaha dan fasilitasi rapat pimpinan dan staf khusus. (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Menteri, wakil menteri, sekretaris kementerian, deputi, dan staf ahli.
