PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN...
Pasal 25
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Pekerja Sosial kategori keterampilan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, Pekerja Sosial kategori keterampilan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
