PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN...
Pasal 26
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
