PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN...
Pasal 24
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pekerja Sosial kategori keterampilan yang telah memenuhi ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diangkat menjadi Pekerja Sosial kategori keahlian atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dengan ketentuan: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yang akan diduduki; b. berijazah sarjana atau diploma empat:
- bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial bagi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan
- bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yang akan diduduki.
