PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 57
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
