PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 58
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 285), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
