Pasal 56
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja kategori keterampilan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pengantar Kerja kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan dan diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengantar Kerja kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (4) Pengantar Kerja kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.
