PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 55
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Hasil Kerja tugas jabatan Pengantar Kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya.
