PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 43
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ditetapkan oleh Instansi Pembina.
