PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 44
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Jabatan Fungsional Pengantar Kerja harus memiliki Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pengantar Kerja meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
