PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 42
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi: a. jumlah layanan Antar Kerja;
b. cakupan wilayah kerja Antar Kerja; dan c. kompleksitas dan risiko pekerjaan Antar Kerja. (2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
