Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, unsur kepegawaian, dan Pengantar Kerja. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengantar Kerja Ahli Madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengantar Kerja. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pengantar Kerja yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengantar Kerja; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengantar Kerja. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengantar Kerja, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pengantar Kerja. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan penempatan tenaga kerja pada instansi Pembina bagi Tim Penilai pusat dan Tim Penilai unit kerja; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina bagi Tim Penilai instansi. c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi
bagi Tim Penilai provinsi; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota bagi Tim Penilai kabupaten/kota. (10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai pada Instansi Pembina.
