Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengantar Kerja dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengantar Kerja terdiri atas: a. Tim Penilai pusat untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; b. Tim Penilai Unit Kerja:
- untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Pertama dan Pengantar Kerja Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina. c. Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Pertama dan Pengantar Kerja Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina; d. Tim Penilai provinsi untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja kategori keterampilan, Pengantar Kerja Ahli Pertama dan Pengantar Kerja Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan e. Tim Penilai kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi, Pengantar Kerja Ahli Pertama dan Pengantar Kerja Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
