Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pengantar Kerja yaitu: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan penempatan tenaga kerja pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi
madya yang membidangi pembinaan penempatan tenaga kerja untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Pertama dan Pengantar Kerja Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Pertama dan Pengantar Kerja Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina; e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Pertama dan Pengantar Kerja Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Pertama dan Pengantar Kerja Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
