Pasal 29
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Pengantar Kerja diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina dan Pemerintah Daerah Provinsi; c. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan penempatan tenaga kerja untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan penempatan tenaga kerja untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina; e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan penempatan tenaga kerja untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota; f. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan penempatan tenaga kerja untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Pertama dan Pengantar Kerja Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina
kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Pertama dan Pengantar Kerja Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina; h. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Daerah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Pertama dan Pengantar Kerja Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan i. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Kebupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi Pengantar Kerja Ahli Pertama dan Pengantar Kerja Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupeten/Kota.
