PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 20
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi: a. SKP; dan b. perilaku kerja.
