PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 19
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengantar Kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
