PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pengantar Kerja wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Pengantar Kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
