Pasal 5
BAB 3 — TIM ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja adalah: a. PNS dan/atau PPPK yang telah mengikuti pelatihan dan/atau bimbingan teknis analisis jabatan serta analisis beban kerja dan/atau; b. syarat objektif lain yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang, termasuk pengalaman dan kemampuan lain yang diperlukan dalam pelaksanan tugas tim. (2) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terdiri atas: a. Seorang Ketua merangkap anggota; b. Seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. Paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota, termasuk ketua dan sekretaris. (3) Untuk menjamin objektivitas dalam pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja, kriteria jumlah Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja anggota Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja ditetapkan dalam jumlah ganjil. (4) Ketua Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dapat ditunjuk dari seorang pejabat JPT Pratama atau Administrator yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang organisasi dan/atau kepegawaian. (5) Sekretaris Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dapat ditunjuk paling rendah seorang
pejabat Pengawas yang memiliki kemampuan dan pengalaman teknis di bidang analisis jabatan dan analisis beban kerja atau Pejabat Fungsional yang membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja. (6) Tugas Ketua Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja adalah: a. membuat rencana kerja pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja; b. memberikan pengarahan dan bimbingan kepada anggota Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; dan c. menyampaikan hasil pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang bersangkutan. (7) Tugas Sekretaris Tim adalah: a. membantu Ketua Tim dalam melaksanakan tugasnya; b. Menyiapkan bahan diskusi, seminar atau lokakarya; c. Menyelenggarakan diskusi, seminar atau lokakarya; dan d. Mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan e. Melaporkan hasil penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Ketua Tim. (8) Tugas anggota Tim adalah: a. menentukan metode pengumpulan data yang akan digunakan; b. mengumpulkan seluruh data dengan menggunakan metode tertentu dan menyusunnya menjadi informasi jabatan; c. melakukan diskusi, seminar, atau lokakarya dalam rangka pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja; d. menyusun hasil akhir analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan;
e. melaporkan hasil penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Sekretaris Tim.
