PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
Pasal 4
BAB 3 — TIM ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada masing-masing Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk
Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. (2) Tugas Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja adalah mengumpulkan data, menyusun informasi jabatan, memverifikasi data, serta mengumpulkan beban kerja dalam jangka waktu satu tahun.
