PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANA ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
(1) Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di instansi pemerintah pusat dilaksanakan oleh unit organisasi JPT Pratama yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja. (2) Analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan pemerintah provinsi dilaksanakan oleh unit organisasi JPT Pratama yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh unit organisasi administrator yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja.
