PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai prasyarat untuk menyusun peta jabatan, uraian jabatan, serta jumlah kebutuhan ASN. (2) Pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja berpedoman pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
