PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
Pasal 6
BAB 3 — TIM ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
(1) Hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja oleh Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). (2) Hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Selain penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja Instansi Pemerintah Daerah disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri. (4) Penyampaian hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Menteri menggunakan sistem aplikasi elektronik.
