Pasal 32
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penyelidikan dan penyidikan BNN, unsur kepegawaian, dan Penyidik BNN. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Penyidik BNN Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penyidik BNN. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyidik BNN yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Jabatan Fungsional Penyidik BNN; dan c. aktif melakukan penilaian. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Penyidik BNN, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Penyidik BNN. (5) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk Tim Penilai Pusat; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk Tim Penilai Unit Kerja; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi.
