PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Pasal 33
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Penyidik BNN ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional selaku Pimpinan Instansi Pembina.
