Pasal 31
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai, yaitu: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit Penyidik BNN Ahli Madya di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi/Kabupaten/Kota; b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Pusat; dan c. Tim Penilai Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk angka kredit Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Provinsi/Kabupaten/Kota.
