PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Pasal 30
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit bagi
Penyidik BNN Ahli Madya di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi/Kabupaten/Kota; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Pusat; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Provinsi/Kabupaten/Kota.
