Pasal 29
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Usul penetapan angka kredit Penyidik BNN diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat, BNN Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Madya di lingkungan BNN Pusat, BNN Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; b. Pejabat Administrator yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Pusat; dan c. Pejabat Administrator yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk angka kredit bagi Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
