Pasal 23
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Penyidik BNN, untuk: a. Penyidik BNN dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Penyidik BNN dengan pendidikan Magister (S2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Penyidik BNN dengan pendidikan Doktor (S3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dicapai Penyidik BNN, yaitu:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
