PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Pasal 24
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penyidik BNN Ahli Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyidik BNN Ahli Muda, angka kredit yang disyaratkan paling banyak 4 (empat) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (2) Penyidik BNN Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyidik BNN Ahli Madya, angka kredit yang disyaratkan paling banyak 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
