PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Pasal 22
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penyidik BNN setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling kurang sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyidik BNN Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyidik BNN Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyidik BNN Ahli Madya. (2) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penyidik BNN yang menduduki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.
