Pasal 7
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan persiapan penyusunan kebijakan di bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/unit pengelolaan
kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium)/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan; 2. melakukan persiapan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; 3. melakukan persiapan penyusunan rencana kerja di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; 4. melakukan pengumpulan data dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; 5. melakukan penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota; 6. melakukan penyiapan penyusunan konsep baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; 7. melakukan identifikasi unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium) sesuai persyaratan teknis; 8. melakukan identifikasi lokasi surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/monitoring dan rehabilitasi lingkungan/laboratorium; 9. melakukan pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan sebagai anggota; 10. melakukan editing terhadap rancangan SNI bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/ lingkungan/laboratorium/kesejahteraan ikan; 11. melakukan input/kompilasi data bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan; 12. melakukan persiapan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya; 13. melakukan diagnosa klinis;
- melakukan nekropsi;
- memeriksa wetmount;
- menghitung jumlah mikroba;
- membuat dan merawat isolat;
- menguji molekuler secara kualitatif;
- menguji kualitas air/tanah dengan metode titrimetri/gravimetric;
- menguji kualitas air/tanah dengan metode spektrofotometri;
- menguji sterilitas/kontaminasi obat ikan;
- menghitung jumlah kandungan mikroba obat ikan golongan probiotik;
- menguji komposisi pakan;
- Menguji efikasi dan keamanan obat ikan sebagai anggota;
- menguji withdrawal time sebagai anggota;
- memvalidasi/memverifikasi metode uji sebagai anggota;
- mengecek antara peralatan laboratorium;
- mengaudit internal/eksternal sebagai anggota;
- melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai anggota;
- melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai anggota;
- melakukan penilaian penyediaan/peredaran obat ikan sebagai anggota;
- kaji ulang manajemen sebagai anggota; dan
- melakukan penyusunan laporan bulanan/ triwulan/semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota. b. Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, meliputi:
- melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/ obat ikan/pengendalian residu/ pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/
kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota; 2. melakukan penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua; 3. melakukan penyusunan konsep baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota; 4. melakukan pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan sebagai anggota; 5. melakukan pengendalian hama penyakit ikan/ obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan/ kesejahteraan ikan; 6. melakukan validasi data penyakit ikan secara online; 7. memeriksa apus darah/tempel jaringan; 8. melakukan diagnosa genus mikroba; 9. menguji cemaran mikroba; 10. menguji imunologi in vivo; 11. menguji molekuler secara kuantitatif; 12. Menguji komposisi obat ikan dengan metoda titrimetri/gravimetric/spektrofotometri; 13. menguji test kit/diagnostik kit secara kualitatif; 14. menguji komposisi obat ikan/uji cemaran logam berat pada obat ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS); 15. menguji komposisi obat ikan dengan metoda kromatografi (High Perfomance Liquid Chromatography (HPLC)/High Performance Thin Layer Chromatography (HPTLC) /yang setara); 16. mengidentifikasi komposisi mikroba obat ikan golongan probiotik; 17. melakukan pewarnaan khusus; 18. melakukan penetapan diagnosa histopatologi;
melakukan pewarnaan imunohistokimia;
menguji imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) / metode lainnya;
menguji efikasi dan keamanan obat ikan sebagai Ketua;
menguji withdrawal time sebagai Ketua;
menguji kontaminan logam berat pada ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
menguji residu obat ikan/bahan kimia/ kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA);
menguji residu obat ikan/bahan kimia/ kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi/kromatografi spektra massa;
memvalidasi/memverifikasi metode uji sebagai anggota;
menilai kelayakan media/reagensia uji;
menguji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai anggota;
membuat grafik kontrol (control chart) pengujian;
merencanakan pengelolaan prasarana laboratorium;
merencanakan perawatan peralatan laboratorium;
menyusun/merevisi dokumen sistem mutu;
mengaudit internal/eksternal sebagai anggota;
melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai anggota;
melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai anggota;
melakukan perbaikan hasil audit internal/ eksternal sebagai anggota;
melakukan verifikasi dokumen pendaftaran obat ikan;
melakukan penilaian penyediaan/peredaran obat ikan sebagai anggota;
melakukan penilaian pemasukan/pengeluaran sampel obat ikan/bahan baku obat ikan/obat ikan secara online;
melakukan penilaian penerapan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) sebagai anggota;
mengolah data penilaian risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant) sebagai anggota;
melakukan investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/ kematian ikan di lingkungan budidaya sebagai anggota;
melakukan penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu sebagai anggota;
melakukan penanganan kasus lingkungan pada unit budidaya;
melakukan apresiasi bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan pendampingan teknis bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota;
kaji ulang manajemen sebagai anggota; dan
melakukan penyusunan laporan bulanan/ triwulan / semesteran / tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua. c. Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, meliputi:
melakukan penyusunan rencana kerja operasional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan penyusunan prosedur hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/
pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan; 3. melakukan penyusunan dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan surveillance dan monitoring penyakit ikan/pemantauan obat ikan/pemantauan residu/pemantauan lingkungan/pemantauan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan/pemantauan kesejahteraan ikan; 4. melakukan penyusunan konsep Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/ pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan; 5. melakukan penyusunan konsep baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua; 6. melakukan penyusunan konsep persyaratan teknis kesejahteraan ikan; 7. melakukan pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/ pengendalian lingkungan/laboratorium/ kesejahteraan ikan sebagai ketua; 8. menentukan lokasi monitoring/rehabilitasi lingkungan/residu/obat ikan/penyakit/ laboratorium; 9. melakukan validasi pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan/laboratorium/ kesejahteraan ikan; 10. memeriksa perubahan histologik; 11. melakukan diagnosa spesies mikroba; 12. menguji imunologi konvensional in vitro; 13. menguji imunologi dengan Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)/yang setara;
melakukan karakterisasi bagian sel/virion secara molekuler;
menghitung kelimpahan/indeks organisme perairan (plankton/bentos);
menguji cemaran logam berat air/tanah dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
menguji potensi hayati antibiotik;
menguji test kit/diagnostik secara kuantitatif;
menganalisis data hasil uji mutu obat/pakan ikan;
memeriksa histopatologi lanjutan;
memeriksa imunohistokimia;
menguji imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda kromatografi spektra massa rangkap;
menguji residu obat ikan/bahan kimia/ kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi spektra massa rangkap;
memvalidasi/memverifikasi metode uji sebagai ketua;
menguji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai anggota;
mengaudit internal/eksternal sebagai anggota;
melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai anggota;
melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai anggota;
melakukan perbaikan hasil audit internal/ eksternal sebagai anggota;
melakukan penilaian pendaftaran obat ikan;
melakukan penilaian penyediaan/peredaran obat ikan sebagai ketua;
melakukan penilaian penerapan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) sebagai ketua;
melakukan analisis risiko bidang kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant);
melakukan investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/ kematian ikan di lingkungan budidaya sebagai Ketua;
melakukan penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu sebagai ketua;
melakukan penilaian lingkungan budidaya;
melakukan sosialisasi norma/standar/pedoman/ kriteria bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya sebagai anggota;
melakukan tanggap darurat penyakit ikan/ lingkungan perikanan budidaya;
melakukan evaluasi pemanfaatan peralatan laboratorium;
melakukan evaluasi dan validasi laporan hasil uji residu;
melakukan evaluasi penyediaan/peredaran/ pendaftaran obat ikan;
melakukan evaluasi penilaian persyaratan teknis laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
mengendalikan sistem manajemen mutu laboratorium; dan
kaji ulang manajemen sebagai anggota. d. Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama, meliputi:
melakukan penyusunan kebijakan di bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/
laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan; 2. melakukan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; 3. melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/ obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/ kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua; 4. menguji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai ketua; 5. menganalisis jaminan mutu hasil pengujian; 6. mengaudit internal/eksternal sebagai ketua; 7. melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai ketua; 8. melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai ketua; 9. melakukan perbaikan hasil audit internal/ eksternal sebagai ketua; 10. melakukan komunikasi risiko dalam rangka analisa risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; 11. melakukan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya sebagai ketua; 12. melakukan evaluasi terhadap hasil investigasi sampel residu yang tidak sesuai (non compliant); 13. melakukan evaluasi hasil investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya; 14. melakukan evaluasi penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu;
melakukan evaluasi pengendalian/rehabilitasi lingkungan budidaya;
melakukan validasi hasil pemantauan Hama Penyakit Ikan (surveillance dan monitoring)/obat ikan/residu/lingkungan/Kesejahteraan Ikan;
melakukan evaluasi pengendalian hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan budidaya;
melakukan evaluasi terhadap hasil penerapan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB);
melakukan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat penyakit ikan;
melakukan evaluasi resistensi/waktu henti obat (withdrawl time);
melakukan evaluasi penerapan SNI bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
kaji ulang manajemen sebagai Ketua;
melakukan kajian kebijakan hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/ pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan kajian rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan kajian Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/ kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan kajian baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
melakukan kajian terhadap pelaksanaan pengendalian penyakit ikan;
melakukan kajian terhadap pelaksanaan Kesejahteraan Ikan pada ikan;
melakukan kajian desain surveillance penyakit ikan;
membuat rekomendasi aturan internasional bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
memberikan rekomendasi dalam penetapan daerah wabah dalam rangka pengendalian penyakit ikan;
melakukan kajian pelaksanaan tanggap darurat penyakit ikan;
melakukan kajian hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan kesehatan ikan dan keamanan pangan (residu);
mengkaji hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
melakukan kajian substansi uji yang dimonitor pada program monitoring residu;
melakukan kajian kebutuhan peraturan dan perundang-undangan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan kajian terhadap penggunaan obat ikan;
melakukan kajian terhadap hasil surveillance obat ikan;
melakukan kajian terhadap zat aktif dalam pembuatan obat ikan;
melakukan kaji ulang risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
melakukan kajian daya dukung lingkungan budidaya;
melakukan kajian perbaikan mutu lingkungan budidaya;
merumuskan pedoman persyaratan/pelayanan kesehatan ikan; dan
menjadi saksi ahli. (2) Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai
angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina.
