Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang kesehatan ikan dan lingkungan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
Pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP. b. pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, meliputi:
penyiapan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
evaluasi pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; dan
pelaporan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan. c. Pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan ikan dan lingkungan;
penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang kesehatan ikan dan lingkungan; dan
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang kesehatan ikan dan lingkungan. (4) Unsur Penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih dalam bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; b. mengikuti bimbingan teknis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; c. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; d. keanggotaan dalam organisasi profesi provinsi/ nasional/internasional; e. keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan; f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
