Pasal 8
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
laporan penyiapan penyusunan kebijakan di sub bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium)/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan persiapan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan penyiapan penyusunan rencana kerja di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan pengumpulan data dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
sebagai anggota penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan penyiapan penyusunan konsep baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan hasil identifikasi unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium) sesuai persyaratan teknis;
laporan hasil identifikasi lokasi surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/monitoring dan rehabilitasi lingkungan/laboratorium;
sebagai anggota pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/ kesejahteraan ikan;
dokumen editing rancangan SNI bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan;
laporan hasil input/kompilasi data bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan;
laporan hasil persiapan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya;
laporan hasil Diagnosa Klinis;
laporan hasil nekropsi;
laporan hasil pemeriksaan wetmount;
laporan perhitungan jumlah mikroba;
laporan pembuatan dan perawatan isolat;
laporan pengujian molekuler secara kualitatif;
laporan pemeriksaan kualitas air/tanah dengan metode titrimetri/gravimetric;
laporan pemeriksaan kualitas air/tanah dengan metode spektrofotometri;
laporan pemeriksaan sterilitas/kontaminasi obat ikan;
laporan hasil perhitungan jumlah kandungan mikroba obat ikan golongan probiotik;
laporan pengujian komposisi pakan;
sebagai anggota pengujian efikasi dan keamanan obat ikan;
sebagai anggota pengujian withdrawal time;
sebagai anggota validasi/verifikasi metode uji;
Laporan hasil pengecekan antara peralatan laboratorium;
sebagai anggota auditor dalam audit internal/eksternal;
sebagai anggota auditee dalam audit internal;
sebagai anggota auditee dalam audit eksternal;
sebagai anggota dalam penilaian penyediaan/ peredaran obat ikan;
sebagai anggota pada kaji ulang manajemen; dan
sebagai anggota dalam penyusunan laporan bulanan/ triwulan/semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan. b. Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, meliputi :
sebagai anggota dalam penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
sebagai ketua dalam penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
sebagai anggota dalam penyusunan dokumen baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan;
sebagai anggota dalam pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/ kesejahteraan ikan;
laporan hasil pengendalian hama penyakit ikan/ obat ikan / residu/ lingkungan/ laboratorium/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan/ kesejahteraan ikan;
laporan hasil validasi data penyakit ikan secara online;
laporan hasil pemeriksaan apus darah/tempel jaringan;
laporan hasil diagnosa genus mikroba;
laporan hasil pengujian cemaran mikroba;
laporan hasil pengujian imunologi secara in vivo;
laporan hasil pengujian molekuler secara kuantitatif;
laporan hasil pengujian komposisi obat ikan dengan metoda titrimetri/gravimetric/spektrofotometri;
laporan hasil pengujian test kit/diagnostik kit secara kualitatif;
laporan hasil pengujian komposisi obat ikan/uji cemaran logam berat pada obat ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
laporan hasil pengujian komposisi obat ikan dengan metoda kromatografi (High Perfomance Liquid Chromatography (HPLC)/High Performance Thin Layer Chromatography (HPTLC) /yang setara);
laporan identifikasi komposisi mikroba obat ikan golongan probiotik;
laporan hasil pewarnaan khusus;
laporan penetapan diagnosa histopatologi;
laporan hasil pewarnaan imunohistokimia;
laporan pengujian imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)/metode lainnya;
sebagai ketua pada pengujian efikasi dan keamanan obat ikan;
sebagai ketua pada pengujian withdrawal time;
laporan pengujian kontaminan logam berat pada ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
laporan pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA);
laporan pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi/kromatografi spektra massa;
sebagai anggota saat validasi/verifikasi metode uji;
laporan penilaian kelayakan media/reagensia uji;
sebagai anggota pada uji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium;
dokumen pembuatan grafik kontrol (control chart) pengujian;
dokumen perencanaan pengelolaan prasarana laboratorium;
dokumen perencanaan perawatan peralatan laboratorium;
dokumen sistem mutu;
sebagai anggota auditor pada saat audit internal/eksternal;
sebagai auditee (anggota) dalam audit internal;
sebagai auditee (anggota) dalam audit eksternal;
sebagai anggota dalam perbaikan hasil audit internal/eksternal;
laporan verifikasi dokumen pendaftaran obat ikan;
sebagai anggota pada penilaian penyediaan/ peredaran obat ikan;
laporan penilaian pemasukan/pengeluaran sampel obat ikan/bahan baku obat ikan/obat ikan secara online;
sebagai anggota pada penilaian penerapan Cara pembuatan Obat ikan yang Baik (CPOIB);
laporan olah data penilaian risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
sebagai anggota pada investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant);
sebagai anggota pada investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya;
sebagai anggota pada penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu;
aporan penanganan kasus lingkungan pada unit budidaya;
laporan apresiasi bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan pendampingan teknis bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
sebagai anggota pada penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
sebagai anggota pada kaji ulang manajemen; dan
sebagai ketua pada penyusunan laporan bulanan/triwulan/semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan. c. Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, meliputi:
dokumen rencana kerja operasional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
dokumen prosedur di bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan survaillans dan monitoring penyakit ikan/ pemantauan obat ikan/pemantauan residu/ pemantauan lingkungan/pemantauan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan/pemantauan kesejahteraan ikan;
dokumen Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
sebagai ketua dalam penyusunan konsep baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan;
dokumen persyaratan teknis kesejahteraan ikan;
sebagai ketua pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/ pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/ kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan penentuan lokasi monitoring/rehabilitasi lingkungan/residu/obat ikan/penyakit/laboratorium;
laporan validasi pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/ pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/ kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan hasil pemeriksaan perubahan histologik;
laporan hasil diagnosa spesies mikroba;
laporan pengujian imunologi konvensional in vitro;
laporan hasil pengujian imunologi dengan Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)/yang setara;
laporan hasil karakterisasi bagian sel/virion secara molekuler;
laporan perhitungan kelimpahan/indeks organisme perairan (plankton/bentos);
laporan pengujian cemaran logam berat air/tanah dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
laporan hasil pengujian potensi hayati antibiotik;
laporan pengujian test kit/diagnostik secara kuantitatif;
laporan hasil analisa data hasil uji mutu obat/pakan ikan;
laporan pemeriksaan histopatologi lanjutan;
laporan hasil pemeriksaan imunohistokimia;
laporan pengujian imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Kromatografi spektra massa rangkap;
dokumen hasil pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi spektra massa rangkap;
sebagai ketua pada validasi/verifikasi metode uji;
sebagai anggota pada uji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium;
sebagai anggota auditor pada audit internal/eksternal;
sebagai auditee (anggota) dalam audit internal;
sebagai auditee (anggota) dalam audit eksternal;
sebagai anggota pada perbaikan hasil audit internal/eksternal;
laporan penilaian pendaftaran obat ikan;
sebagai ketua pada penilaian penyediaan/peredaran obat ikan;
sebagai ketua pada penilaian penerapan Cara pembuatan Obat ikan yang Baik (CPOIB);
laporan hasil analisis risiko bidang Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
laporan hasil investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant);
sebagai ketua pada investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya;
sebagai ketua pada penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu;
laporan penilaian lingkungan budidaya;
laporan sosialisasi norma/standar/pedoman/kriteria bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
sebagai anggota pada penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya;
laporan melakukan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya;
laporan evaluasi pemanfaatan peralatan laboratorium;
laporan evaluasi dan validasi laporan hasil uji residu;
laporan evaluasi penyediaan/peredaran/pendaftaran obat ikan;
laporan evaluasi penilaian persyaratan teknis laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan pengendalian sistem manajemen mutu laboratorium; dan
sebagai anggota pada kaji ulang manajemen.
d. Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama, meliputi:
draft dokumen kebijakan hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/ pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
draft dokumen rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
sebagai Ketua dalam penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan hasil uji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai Ketua;
dokumen analisis jaminan mutu hasil pengujian;
laporan hasil audit internal/eksternal sebagai ketua auditor;
laporan hasil audit internal sebagai ketua auditee;
laporan hasil audit eksternal sebagai ketua auditee;
laporan hasil perbaikan audit internal/eksternal sebagai ketua;
laporan komunikasi risiko dalam rangka analisa risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai Ketua;
laporan evaluasi terhadap hasil investigasi sampel residu yang tidak sesuai (non compliant);
laporan evaluasi hasil investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya;
laporan evaluasi penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu;
laporan evaluasi pengendalian/rehabilitasi lingkungan budidaya;
laporan validasi hasil pemantauan hama penyakit ikan (surveillance dan monitoring)/obat ikan/ residu/lingkungan/kesejahteraan ikan;
laporan evaluasi pengendalian hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan budidaya;
laporan evaluasi terhadap hasil penerapan Cara pembuatan Obat ikan yang Baik (CPOIB);
laporan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat penyakit ikan;
laporan evaluasi resistensi/waktu henti obat (withdrawal time);
laporan evaluasi penerapan SNI bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan hasil kaji ulang manajemen sebagai ketua;
laporan kajian kebijakan hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/ pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan kajian rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan kajian Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/ pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan kajian baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan hasil kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
laporan kajian terhadap pelaksanaan pengendalian penyakit ikan;
laporan kajian terhadap pelaksanaan kesejahteraan ikan pada ikan;
laporan kajian desain surveillance penyakit ikan;
dokumen rekomendasi aturan internasional bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
dokumen rekomendasi dalam penetapan daerah wabah dalam rangka pengendalian penyakit ikan;
laporan kajian pelaksanaan tanggap darurat penyakit ikan;
laporan kajian hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan kesehatan ikan dan keamanan pangan (residu);
laporan kajian hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
laporan kajian substansi uji yang dimonitor pada program monitoring residu;
laporan kajian kebutuhan peraturan dan perundang- undangan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
laporan kajian terhadap penggunaan obat ikan;
laporan kajian terhadap hasil surveillance obat ikan;
laporan kajian terhadap zat aktif dalam pembuatan obat ikan;
laporan kaji ulang risiko bidang pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
laporan kajian daya dukung lingkungan budidaya;
laporan kajian perbaikan mutu lingkungan budidaya;
dokumen pedoman persyaratan/pelayanan kesehatan ikan; dan
laporan saat menjadi saksi ahli.
