PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Pasal 42
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, pejabat Pengelola Kesehatan Ikan dapat dipindahkan ke
dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
