PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Pasal 43
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
