PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Pasal 41
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejabat fungional Pengelola Kesehatan Ikan yang mendapat penghargaan sebagai Pengelola Kesehatan Ikan Teladan diberi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat dengan ketentuan: a. 25% (dua puluh lima persen) angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas jabatan dalam PAK, bagi Pengelola Kesehatan Ikan Teladan Tingkat Nasional; dan b. 15% (lima belas persen) angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas jabatan dalam PAK, bagi Pengelola Kesehatan Ikan Teladan Tingkat Provinsi.
