Pasal 40
BAB 16 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dapat memiliki 1 (satu) organisasi profesi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. (2) Pengelola Kesehatan Ikan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
