Pasal 39
BAB 16 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN); q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. (3) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (5) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
