Pasal 37
BAB 15 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama sampai dengan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama diberhentikan dari jabatannya apabila: a. diberhentikan sementara sebagai PNS; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau d. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, Pengawas, atau jabatan fungsional lainnya. (2) Pengelola Kesehatan Ikan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan hurub d dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan jabatan Pengelola Kesehatan Ikan. (3) Pengelola Kesehatan Ikan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan setelah selesai menjalani tugas belajar. (4) Batas usia pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan diduduki.
