PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Pasal 36
BAB 14 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. Ruang lingkup bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; b. Jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan c. Beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang kelautan dan perikanan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
