Pasal 35
BAB 13 — PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Pengelola Kesehatan Ikan.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, antara lain: a. mempertahankan kompetensi sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan (maintain rating); b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (5) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
