PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Pasal 34
BAB 12 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. (3) Selain memenuhi syarat kinerja, Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
