PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Pasal 33
BAB 12 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Pejabat Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
