Pasal 30
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dibantu oleh: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Budidaya untuk angka kredit Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya dan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya/Unit Pelaksana Teknis/Daerah Provinsi/Daerah Kabupaten/Kota; b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya untuk angka kredit Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di Instansi Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. Tim Penilai Provinsi bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk angka kredit Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan d. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang ditunjuk untuk angka kredit Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
